Berita Website – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini Senin (6/3/2023).
Adapun SIM Keliling bertujuan memudahkan masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut.
Melansir akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
Di bawah ini lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
1.Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2.Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3.Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4.Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sekedar informasi, dala memperpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling.
Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.