Berita Website- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu identitas atau tanda pengenal bagi warga wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Beberapa Kategori untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi, yaitu orang yang sudah memiliki penghasilan. Bagi wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara pribadi secara terpisah.
Wajib Pajak Badan, yaitu perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
Bendahara, yaitu pemotong atau pemungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
Wajib Pajak Pribadi, yaitu selain semua yang disebutkan di atas dan dapat memilih untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP.
Cara Mengetahui NPWP Aktif atau Tidak
Memiliki NPWP sangat penting keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa usaha yang dijalankan merupakan Wajib Pajak yang statusnya diakui dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga Wajib Pajak menjadi lebih kredibel karena memenuhi kewajibannya seperti bayar hingga lapor pajak.
Cara mengetahui jenis nomor NPWP
Sepuluh digit pertama adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak. Kode unik inilah yang membuat data perpajakan wajib pajak tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lain.
Tiga digit nomor NPWP selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat melakukan pendaftaran. Akan tetapi, bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat Wajib Pajak saat ini.
Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status wajib pajak. Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002,003) itu artinya cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Cara Cek NPWP Secara Online
Cek NPWP melalui website resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
a) Buka link website DJP online
b) Registrasi akun baru DJP jika kamu belum memiliki akun, caranya pilih belum registrasi. Jika sudah punya akun DJP online, kamu bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
c) Masuk ke situs DJP online
d) Masukkan nomor NPWP, kata sandi dan captcha. Lalu klik login.
e) Jika berhasil masuk maka NPWP kamu masih aktif. Namun jika gagal maka NPWP kamu tidak aktif atau belum terkonfirmasi.
Cek NPWP menggunakan KTP dan KK (Kartu Keluarga)
a) Kunjungi situs DJP online
b) Masukkan nomor KTP dan KK (Kartu Keluarga) pada kolom yang tersedia.
c) Ketik ulang captcha lalu klik Cari.
d) Pastikan nomor KTP dan KK sudah sesuai sehingga wajib pajak dapat mengetahui NPWP serta melihat statusnya.
Cek NPWP menggunakan nama
Untuk mengetahui NPWP kamu melalui Nama adalah menggunakan Kring Pajak 1500 200 atau menggunakan layanan di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan layanan Kring Pajak via telfon dan sosial media twitter @kring_pajak untuk cek NPWP perusahaan dan masalah pajak lain. Nomor Kring Pajak dapat kamu hubungi selama 24 jam.
Cek NPWP melalui email
a) Catat alamat email DJB yaitu pengaduan@pajak.go.id
b) Isi subject email sesuai kebutuhan
c) Lampirkan data-data pajak seperti Nama, NPWP, Email, Nomor Telepon, akta perusahaan dan KTP.
d) Tulis kebutuhan kamu untuk cek NPWP di dalam email.
e) Kirim dan tunggu balasan dari kantor pajak 1-3 hari.
Cek NPWP melalui aplikasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
a) Download aplikasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di Google Play Store.
b) Buat akun.
c) Masukan nomor NPWP dengan benar.
d) Buka dashboard dalam halaman aplikasi untuk cek hasil.
Cek menggunakan QR code
Kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR code sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai QR code pada kartu. Ketika di-scan maka akan muncul link unik pada laman account.pajak.go.id. Klik atau salin link tersebut untuk mulai validasi. Ikuti instruksi yang muncul pada laman. Jika sudah mengikuti instruksi yang ada laman akan memunculkan informasi validasi NPWP.
(Dari Berbagai Sumber/Nita)