Berita Website-Sepeda listrik atau Selis merupakan sepeda yang mempunyai motor listrik sebagai alat bantu geraknya. Walapun harganya lebih mahal dari sepeda yang biasanya tetapi sepeda listrik ini banyak diminati. Sepeda Listrik juga memiliki banyak manfaat, seperti membantu meningkatkan kesehatan, mengurangi polusi udara, hemat biaya, meningkatkan mobilitas dan menjadi alternatif transportasi yang fleksibel.

Tetapi di daerah tertentu sepeda listrik ini dilarang turun ke jalan raya. Salah satunya di Jalan Raya atau Jalan Umum Kota Depok Jawa Barat. Sebab berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto telah memerintahkan anggotanya untuk tidak segan menegur dan menindak pengendara Selis yang bandel.

Penggunaan sepeda listrik sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dengan begitu, Pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus tertentu atau bisa di trotoar yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan umum.

Penggunaan Sepeda listrik memang dari berbagai dikalangan masyarakat, hanya saja banyak dikendarai oleh anak-anak bahkan digunakan hingga ke jalan raya. Sehingga disorot pihak kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap, hingga merenggut nyawa seorang anak. (Dari Berbagai Sumber/Nita

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *