Berita Website – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan yang harus diikuti para tenaga penagihan atau debt collector (DC) para penyelenggara pinjaman online (pinjol) ketika menagih penerima dana.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara.

Ada cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Cara berikutnya adalah field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Ketika melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan.

Penyelenggara juga harus memastikan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara.

Beleid ini juga menjabarkan beberapa pokok etika penagihan yang harus dilaksanakan oleh tenaga penagihan.

Tenaga penagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

“Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana,” tulis aturan tersebut.

Lalu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Lalu, penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Untuk waktu penagihan, hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu pukul 08.00 – 20.00 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Kemudian, pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *