Berita Website- Presiden Joko Widodo sudah resmi mencabut status pandemi Covid-19 kini Indonesia sudah memasuki masa endemi. Lalu bagaimana nasib Satgas Covid-19?
Seperti yang diketahui satgas Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Wiku Adisasmito sebagai juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan Satgas ini merupakan lembaga ad hoc. Jadi ketika kondisi penanganan Covid-19 sudah terkendali maka peran dan fungsinya akan disesuaikan. Selain itu wiku juga meminta supaya masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi ini. Untuk saat ini pemerintah juga tetap memastikan menjamin vaksinasi dan perawatan pasien Covid-19. (Dari Berbagai Sumber/Nita)