Berita Website- Tarif tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi) akan segera naik. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 854/KPTS/M/2023 yang mengatur peningkatan tarif ruas tol Jagorawi.

Tarif Tol Jagorawi untuk Rute Terjauhnya

1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

2. Golongan II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000

3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023. Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga mengalami kenaikan.

Tarif Tol Sedyatmo

1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500

2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000

3. Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000.

Dalam akun instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan atas keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol. (Dari Berbagai Sumber/Nita)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *