Berita Website – UMP DKI Jakarta pada 2024 mendatang akan naik menjadi Rp5,06 juta. Dengan demikian ibu kota negara ini akan memiliki upah pekerja tertinggi dibandingkan semua provinsi di Indonesia. Namun, bagaimana jika upah pekerja di Indonesia dibandingkan dengan upah pekerja Singapura dan Malaysia?
Saat ini upah tenaga kerja Indonesia masih tergolong rendah. Buktinya baru-baru ini tercatat ada 3.912 WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura per Juli 2023. Salah satu alasannya adalah akses terhadap pekerjaan dan gaji yang lebih menjanjikan.
Sebagai negara paling maju di Asean, Singapura memiliki skema pengupahan buruh paling ideal. Singapura rata-rata menggaji buruhnya minimal 600 dolar Singapura atau sekitar Rp6 juta.
Gaji ini bisa jauh lebih tinggi untuk level manajerial. Bahkan tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura bisa mengantongi Rp10 juta per bulan.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan banyak WNI yang memilih menjadi warga Singapura. Saat ini, Indonesia sedang bersaing dengan negara lain untuk menarik orang-orang berbakat. Silmy mendorong generasi Z agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berani bersaing dan tidak hanya menjadi penonton.
“Dalam satu tahun, sekitar 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura. Kita bersaing untuk merebut orang-orang hebat dan pintar,” kata dia dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Menurutnya, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya alam, karena sumber daya alam akan habis seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, perlu meningkatkan sumber daya manusia.
“Dalam menentukan masa depan bersama, kita harus bersatu. Pemerintah memberikan beasiswa LPDP, memperjuangkan, dan memberikan informasi agar generasi Z menjadi generasi unggul yang kompetitif,” imbuhnya saat hadir di Festival Gen Z 2023 oleh Centennial Z pada Sabtu lalu.
Kesejahteraan pekerja Indonesia juga masih kalah jika dibandingkan dengan pekerja di Malaysia. Di Negeri Jiran, Malaysia pemerintah mematok rata-rata upah buruh minimal sebesar RM1.200. Jika dirupiahkan upah ini berada di kisaran Rp4,2 juta. Nilai ini berlaku di kota-kota besar, sementara untuk kota-kota kecil nilainya bisa kurang dari nominal tersebut. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).