Berita Website – Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, SpOG(K), MPH, menyatakan bahwa kehamilan perempuan di bawah usia 20 tahun ataupun di atas 35 tahun berdampak terhadap morbiditas dan mortalitas ibu dan janin. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K), yang mengatakan kehamilan pada perempuan usia reproduksi sehat, yaitu 20 hingga 35 tahun, dinilai paling tidak berisiko.

Menurut Prof. Dwiana yang juga seorang peneliti, kehamilan pada ibu berusia di bawah 20 tahun akan lebih berisiko mengalami pre-eklampsia (tekanan darah tinggi selama kehamilan), eklampsia (kejang selama kehamilan), dan infeksi. Kondisi ini akan membuat ibu berisiko melahirkan secara prematur dan janin lahir dengan berat badan rendah. Di sisi lain, kehamilan pada ibu usia tua dapat meningkatkan risiko kelainan kromosom, kecatatan kongenital, berat badan bayi lahir rendah, bahkan kematian neonatus (bayi berumur 0–28 hari). Pada saat persalinan, mereka cenderung membutuhkan tindakan, seperti induksi hingga operasi caesar.

Selain faktor usia ibu, ada hal lain yang menyebabkan kehamilan menjadi lebih berisiko. Salah satunya adalah kondisi medis sebelum kehamilan, di antaranya hipertensi, diabetes, obesitas, autoimun, penyakit ginjal, penyakit tiroid, dan sindrom ovarium polikistik (PCOS). Penyakit infeksi seperti HIV/AIDs juga dapat mengganggu proses kehamilan dan persalinan. Oleh karena itu, ibu hamil yang memiliki masalah medis harus mendapat pengawasan dari dokter spesialis selama kehamilan dan persalinan, serta mendapatkan tatalaksana yang sesuai.

Selain kondisi medis, faktor lain yang berpengaruh terhadap risiko kehamilan ibu adalah konsumsi rokok—baik oleh perokok aktif maupun pasif—, alkohol, dan narkotika. Merokok saat kehamilan menyebabkan janin berisiko mengalami kelahiran prematur, cacat lahir, dan sindrom kematian bayi mendadak (SIDS). Meminum alkohol mengganggu pertumbuhan dan perkembangan janin (Fetal Alcohol Spectrum Disorders/FASDs), sedangkan mengonsumsi narkotika meningkatkan peluang keguguran kandungan dua kali lipat lebih besar.

Untuk menciptakan kondisi kehamilan yang aman, calon ibu harus dalam kondisi sehat. Pemeriksaan sebelum kehamilan penting dilakukan, terutama bagi perempuan yang berusia di atas 35 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kondisi medis yang dapat membahayakan ibu dan janin. Jika terdapat risiko kehamilan, berbagai upaya dilakukan agar ibu dalam keadaan sehat dan bugar untuk hamil.

Selama masa kehamilan, ibu harus memeriksakan diri secara teratur sehingga masalah kesehatan dapat segera ditangani. Ibu juga perlu melakukan minimal enam kali pemeriksaan kehamilan dengan dua pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter, yaitu pada awal kehamilan di trimester pertama dan pada pemeriksaan kelima di trimester ketiga. Kunjungan antenatal care (ANC) yang dianjurkan adalah sebanyak satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga. Apabila terdapat masalah, ibu harus segera dirujuk ke dokter spesialis di fasilitas kesehatan terdekat.

“Pemeriksaan ini sangat dibutuhkan untuk kesehatan ibu dan janin. Ibu hamil yang sehat berpotensi melahirkan bayi sehat yang diharapkan akan tumbuh dan berkembang secara optimal. Ibu yang sehat juga berpeluang melahirkan tanpa mengalami komplikasi persalinan, baik selama kehamilan, proses persalinan dan kelahiran, maupun pasca persalinan; serta dapat tetap sehat sesudah melahirkan,” ujar Prof. Dwiana.

Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *