Berita Website – Kepolisian membongkar pembuatan minuman keras (miras) illegal di Wilayah Pademangan Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, SIK, MH menjelaskan dari pengungkapan miras illegal tersebut, satu tersangka diamankan angggotanya.

“Pelaku berinisial SY berusia 41 tahun, beralamat di Jl Budi Mulia Kelurahan Pademangan Barat Jakarta Utara,” jelas Kapolsek, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Kompol Binsar melanjutkan, modus operandinya yaitu pelaku memproduksi miras jenis ciu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

“Barang bukti yang disita antara lain, 3 drum air warna biru ukuran 90 cm

, 7 buah derigen warna putih isi 25 liter, 1 buah kompor gas, 1 buah dandang besar, 1 buah tabung gas, 1 plastik ragi ukuran 15 kg, 1 buah ember besar warna biru, 1/2 karung gula pasir, dan 1/3 karung beras ketan,” tandansya.

Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *