Berita Website- Apa itu gestun? Simak pengertian, ciri, dan alasan pelarangannya berikut ini yuk!
Gestun merupakan istilah yang umum di kalangan pengguna kartu kredit. Adapun Gestun atau gesek tunai ini masuk dalam tindakan ilegal bagi dunia perbankan dan dilarang oleh Bank Indonesia.
Tindakan menarik sejumlah uang dengan menggunakan kartu kredit pada gerai tertentu, bukan di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) seperti umumnya.
Dilansir dari laman Bank Indonesia, kartu kredit merupakan APMK yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan ekonomi, seperti pembelanjaan atau penarikan tunai. Dengan melakukan hal tersebut, pemilik kartu kredit ini diwajibkan untuk bisa membayar tagihan pada waktu yang telah disepakati secara sekaligus (charge card) atau angsuran.
Dengan demikian, gestun bisa dianggap kecurangan transaksi karena tidak seharusnya bisa mencairkan uang dari kartu kredit melalui gerai yang memiliki EDC atau melakukan orderan fiktif.
Bank Indonesia melarang tindakan gestun ini tentunya bukan tanpa alasan. Melakukan gesek tunai memang dinilai lebih praktis dan biaya potongannya lebih murah, namun gestun berpotensi menimbulkan bahaya bagi pemilik kartu kredit.
- Gestun dapat merugijan konsumen dan berdampak pada peningkatan angka Non Performing Loans (NPL) bank yang menerbitkan kartu kredit.
- Pemilik kartu kredit dapat terjerat hutang pinjaman dan menyebabkan kredit bermasalah. (Dari Berbagai Sumber/Nita)