Berita Website- Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat keji dalam Islam. Seseorang yang melakukan zina dianggap berdosa besar jika belum bertaubat, dan mereka akan mendapatkan hukuman yang ditetapkan.
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim, zina didefinisikan sebagai hubungan badan yang terlarang antara dua orang yang bukan pasangan suami dan istri yang sah baik melalui kemaluan maupun dubur. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Dalam buku Fiqh Jinayah oleh M. Nurul Irfan & Masyrofah dan buku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh. Zina dapat dibagi menjadi dua jenis dan hukuman yang diterima oleh pelaku zina berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
Zina Muhshan
Zina dikategorikan sebagai zina muhshan jika pelakunya telah baligh, berakal, berstatus merdeka, dan pernah melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang sah. Atau bisa disebut pelaku zina muhshan berupa suami, istri, duda, atau janda. Dalam syariat Islam, hukuman yang ditetapkan bagi pelaku zina muhshan ialah rajam. Rajam merupakan tindakan melempari pelaku dengan batu hingga menyebabkan kematian.
Meskipun tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, Namun dalam hadits Nabi Muhammad SAW rajam dijelaskan melalui perkataan dan tindakan beliau. Dalam salah satu riwayat, Rasulullah SAW memberlakukan hukuman rajam terhadap Maiz bin Malik.
Abu Hurairah pernah mengatakan:
أَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ. فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ أَحْصَنْتَ. قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اذْهَبُوا بِهِ فَرَجَمُوْهُ، قَالَ جَابِرٌ : فَكُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ. فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحُرَّةِ فَرَجَمْنَاهُ.
Artinya: ‘Ada seorang laki-laki menjumpai Rasulullah SAW di masjid. la berteriak seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, aku telah berzina!’ Rasulullah SAW tidak menghiraukannya. Laki-laki itu mengulang-ulang ucapannya sampai empat kali. Ketika ia telah bersaksi sendiri hingga empat kali, Rasulullah SAW memanggilnya seraya bertanya, “Apakah engkau gila?” la menjawab, ‘Tidak!’ Beliau bertanya, “Apakah engkau sudah menikah?” la menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah SAW bersabda, “Bawalah orang ini dan rajamlah.” Jabir berkata, ‘Aku termasuk orang-orang yang merajamnya. Kami merajamnya di depan mushala. Ketika ia terkena lemparan batu, ia lari, tetapi kami tangkap kembali ketika ia berada di tempat berbatu. Kemudian kami merajamnya.’ (HR Bukhari & Muslim.
Para ulama sepakat walaupun rajam tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an, hukuman ini tetap berlaku sebagaimana yang terdapat dalam hadits di atas. Rajam juga diakui oleh ijma (kesepakatan) para sahabat Nabi dan pernah diterapkan pada zaman Khulafaur Rasyidin.
Zina Ghairu Muhshan
Zina ghairu muhshan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh individu yang belum pernah menikah secara sah dan tidak terikat dalam pernikahan. Atau bisa disebut seseorang yang masih perjaka atau gadis. Syariat Islam menetapkan sanksi bagi pelaku zina ghairu muhshan yaitu hukuman cambuk sebanyak seratus kali.
Hukuman ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surat An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldati
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.”
Selain hukuman cambuk, Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku zina jenis ini ialah pengasingan selama satu tahun. Dalam riwayat dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يَحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيبٍ عَامِ
Artinya: “Aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan agar orang yang berzina ghairu muhshan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR Bukhari)
Madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakan pelaku zina dianjurkan untuk mengalami kesengsaraan dan terpisah jauh dari keluarga dan daerah asalnya sebagai hukuman dari perbuatan keji yang dilakukannya. Bahkan hukuman ini pernah dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin. (Dari Berbagai Sumber/Nita)