Berita Website- Upah minimum regional (UMR) setiap daerah berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada pendapatan asli daerah. Perhitungan PAD inilah yang menentukan sejumlah daerah memiliki UMR rendah atau tinggi.
Berikut beberapa Provinsi di Indonesia dengan upah minimum regional terendah
Sumatera Barat
Sumatera Barat mengalami kenaikan UMR sebesar 9,15 persen pada tahun ini. Namun, Sumbar tetap masuk dalam daerah dengan upah minimum regional yang rendah. Dengan UMR Sumbar sebesar Rp 2.742.476.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan besaran UMR 2023 Rp 2.713.672. Padahal, angka ini sudah naik 7,81 persen dari sebelumnya.
Sulawesi Tenggara
Besaran UMR di Sulawesi Tenggara di angka Rp2.758.984. Jumlah ini mengalami kenaikan dari UMR sebelumnya yakni diangka Rp 2.575.987.
Banten
Tahun 2023 UMR Banten sebesar Rp2.661.280 yang sudah naik sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp2.501.203.
Lampung
Pemprov Lampung menetapkan besaran UMR sebesar Rp2.633.284.
Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMR di NTB juga mengalami kenaikan sebesar 7,44 persen. Sehingga tahun ini UMR NTB menjadi Rp2.371.407.
Jawa Timur (Jatim)
UMR Jatim sebesar Rp2.040.244 jumlah ini sudah naik 7,8 persen dari angka UMR sebelumnya.
Jawa Barat
Tahun 2022 UMR di Jawa Barat hanya sebesar Rp1.841.487. Saat ini tahun 2023 angkanya naik sebesar 7,8 persen hingga menjadi 1.986.670.
Yogyakarta
UMR Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782. Dari sebelumnya hanya di angka Rp1.840.915
Jawa Tengah (Jateng)
Ternyata UMR terendah berada di Jawa Tengah. Pada tahun 2023 Jateng menduduki posisi sebagai provinsi dengan UMR terendah yaki sebesar Rp1.958.169. Angka ini sudah naik sebesar 8,01 persen yang sebelumnya hanya Rp1.812.935. (Dari Berbagai Sumber/Nita)