Berita Website-Saat ini diheboh oleh sebuah video yang menunjukkan sejumlah karyawan gerai bakso sedang menghancurkan peralatan makannya setelah ada pembeli yang memakai peralatan makannya untuk memakanan makanan mengandung babi.
Tindakan karyawan tersebut berawal dari seorang influencer Instagram Jovi Adhiguna yang makan bakso di gerai Bakso Afung di Bandara Ngurah Rai Bali. Saat itu ia memakan bakso dengan dicampur kerupuk babi yang dibelinya di bandara. Momen tersebut kemudian diunggah di Tiktok oleh Jovi dan viral di media sosial. Melalui akun Instagram pribadinya Jovi telah meminta maaf atas tindakanya tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan bahwa babi termasuk hewan najis berat dalam Islam. Karena itu, wadah maupun peralatan makan lainnya yang digunakan untuk makan makanan tidak halal itu harus dibersihkan supaya bisa digunakan kembali.
Asrorun menjelaskan, cara menghilangkan najis berat di wadah tersebut hanya perlu dilakukan dengan cara membasuh wadah tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan debu. Jika najisnya dari babi, termasuk ke dalam najis berat. Harus dihilangkan najisnya dan dibasuh tujuh kali. Para ulama fiqih mengkategorikan babi sebagai najis mughallazah atau berat. Hal ini sesuai dengan QS. Al-An’am:145.
Sehingga, benda yang terkena jenis najis ini dapat disucikan atau dibersihkan dengan cara membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan air yang dicampur debu.
Mencampurkan air dengan debu dalam proses mensucikan najis itu tidak selalu dilakukan pada urutan terakhir. Namun, bisa di urutan pertama, kedua, atau ketiga asalkan sebanyak tujuhu kali. Hal ini sesuai dengan hadis Muslim nomor 279 tentang mensucikan bejana yang terkena jilatan anjing. (Dari Berbagai Sumber/Nita)