Berita Website- BI Checking adalah suatu tahap verifikasi data kredit dan non-kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas kredit seorang nasabah. Dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa nasabah yang mengajukan kredit atau pinjaman memiliki rekam jejak kredit yang baik.
Apabila nasabah memiliki rekam jejak negatif baik dalam catatan kredit maupun non-kredit, kemungkinan besar permohonan kredit akan ditolak oleh bank. Sebaliknya, jika nasabah memiliki rekam jejak kredit yang positif besar kemungkinan permohonan kredit atau pinjaman akan mendapatkan persetujuan dari bank.
Skor Kredit BI Checking
Skor 1: Kredit Terpenuhi, mengindikasikan bahwa peminjam selalu memenuhi tanggung jawabnya dengan membayar angsuran setiap bulan beserta bunga hingga lunas tanpa penundaan.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), menandakan bahwa peminjam tercatat menunda pembayaran angsuran kredit selama 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Terpenuhi, mencerminkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Meragukan, menggambarkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Bermasalah, menunjukkan bahwa peminjam tercatat menunggak pembayaran angsuran kredit selama lebih dari 180 hari.
Dalam rentang skor 1-5 ini, bank akan menolak permohonan kredit dari calon peminjam yang hasil pemeriksaan BI Checking-nya memiliki skor 3, 4, dan 5. Kategori tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam BI Checking. Dengan alasan bank enggan mengambil risiko jika kredit yang diberikan berpotensi bermasalah (non-performing loan/NPL).
Non-performing loan (NPL) adalah indikator signifikan yang digunakan untuk mengevaluasi kesehatan suatu bank. Adanya NPL menyebabkan modal bank menurun, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pemberian kredit di masa depan.
Sementara itu, pihak bank cenderung suka jika calon peminjam yang memiliki skor 1 dalam hasil pemeriksaan BI Checking. Skor 2 tetap memerlukan pengawasan karena ada kemungkinan bahwa kredit dalam perhatian khusus ini dapat berkontribusi pada terjadinya NPL.
Cara Cek BI Checking Secara Online
Buka situs permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Isi formulir dan nomor antrean yang disediakan.
Unggah foto hasil pemindaian dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Bagi badan usaha, lampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
Setelah semua data terisi, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.
Tunggu konfirmasi melalui email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
OJK akan melakukan verifikasi data, dan pihak pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
Apabila data yang diajukan terverifikasi valid, nasabah dapat mencetak formulir dari email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
Foto atau hasil pemindaian formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, sertakan juga foto diri dengan memegang KTP.
OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan bahkan melakukan panggilan video jika diperlukan.
Jika berhasil verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email. (Dari Berbagai Sumber/Nita)