Berita Website – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan perkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Adapun proses penyelidikan serta pencarian dua alat bukti terhadap perkara tersebut sudah rampung.
“Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Menurut Ali, pihaknya telah memeriksa 17 saksi di berbagai wilayah. Antara lain, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto.
Tak hanya itu, lanjutnya, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.
“Kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan,” jelasnya.
KPK juga sudah menetapkan tersangka sejalan dengan proses penyidikan Eko Darmanto.
Eko Darmanto dikabarkan telah berstatus tersangka dalam proses penyidikan ini. KPK akan mengumumkan status tersangka Eko Darmanto usai adanya proses penahanan.