Berita Website – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi TikTok Shop agar bisa kembali membuka layanan transaksi di Indonesia.

Jika TikTok Shop ingin kembali berbisnis di Indonesia, maka mereka harus beralih konsep menjadi e-commerce.

“Untuk jadi e-commerce ada syarat sendiri. Mereka harus urus entitas badan usaha di dalam negeri. Ada PT, NPWP, dan sebagainya,” kata Isy ditemui di ICE BSD Tangerang, Rabu (18/10/2023).

Untuk bisa beralih ke e-commerce, ada perizinannya juga yang harus diajukan ke Kementerian Perdagangan.

Isy mengatakan, hingga saat ini, TikTok Shop belum juga mengajukan izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan. “Sampai saat ini di Kementerian Perdagangan belum ada (belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok Shop),” kata Isy Karim.

Perizinan yang saat ini dimiliki TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan itu pun diajukannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, bila berkaca pada Permendag 31/2023, Isy mengatakan TikTok Shop dikategorikan sebagai social commerce.

Social commerce menurut peraturan tersebut tak boleh melayani fasilitas transaksi, hanya boleh promosi.

“Kalau social commerce izinnya yang diberikan kan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang kegiatannya dibatasi hanya sarana promosi, tapi tidak ada transaksi,” ujar Isy. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *