Berita Website – Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah disambut baik. Dianggap memodernisasi legalisasi dokumen-dokumen penting.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis,” ujar Wayan, pada hari Senin (23/10/2023).

Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan. Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah.

“Lain halnya dengan meterai tempel yang rentan terhadap pemalsuan, e-meterai sulit dipalsukan. E-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak melibatkan pencetakan fisik,” ujar Wayan.

Keunggulan E-meterai

E-meterai mempunyai banyak keunggulan, antara lain, proses pembelian, penyimpanan, dan penggunaan yang lebih mudah dan cepat.

Keunggulan lain, yakni risiko penyalahgunaan yang kecil karena sulit dipalsukan, ramah lingkungan, dan pelacakan yang mudah atas data penggunaannya.

Perusahaan enforceA sendiri baru merilis fitur enforceA e-meterai yang dapat diakses melalui link https://enforcea.com/emeterai.

Lewat fitur ini, masyarakat dapat melakukan pembelian e-materai sesuai dengan nilai yang diperlukan, dan kemudian membubuhkan e-meterai ini pada dokumen yang sesuai.

“Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam mendorong transisi dari meterai konvensional ke meterai elektronik,” jelas Wayan.

Harga e-meterai dapat bervariasi tergantung pada nilai nominalnya. Pada website enforceA, Satu e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp11.000.

Lalu, 10 e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp107.000. Dan 100 dan 1000 e-meterai dengan nilai nominal 10.000 yang dijual dengan harga Rp1.050.000 dan Rp10.400.000. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *