Berita Website – BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Biasanya, hanya pekerja formal yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kini pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja informal bisa mendapatkan tiga manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan program Jaminan Kematian (JKM).

Agar dapat menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal harus mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal?

Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal:

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Secara Online

  1. Buka situswww.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lakukan registrasi
  3. Pilih “Pendaftaran Peserta”
  4. Pilih “Bukan Penerima Upah”
  5. Masukkan alamat email dan kode captcha
  6. Klik “Daftar”
  7. Cek email dan klik “Aktivasi Pendaftaran”
  8. Isi data individu (Pekerja BPU)
  9. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  10. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Secara Offline

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  3. Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  4. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
  5. Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
  6. Ambil tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Lakukan pembayaran iuran
  8. Setelah pembayaran iuran berhasil, ambil sertifikat kepesertaan dan kartu peserta

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal melalui Service Point Office (SPO)

  1. Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Dipanggil oleh petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

  1. Mempersiapkan dokumen
  2. Mendatangi agen PERISAI terdekat
  3. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, yaitu:

  • NIK atau KTP
  • Alamat email

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pekerja informal atau termasuk dalam kategori BPU adalah Rp 36.800 per bulannya. Pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran secara tunai, karena pembayaran iuran untuk pekerja informal dapat dilakukan dengan auto debet dari bank yang terdaftar.

Apabila peserta ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), besaran iuran mulai dari Rp 36.800 yang terbagi menjadi Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *