Berita Website – Bank Indonesia resmi menarik/mencabut peredaran uang rupiah logam Rp 1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit dan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang bergambar bunga melati.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut, bisa menukarnya ke Bank Indonesia. Jangka waktu penukaran mulai dari hari ini 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Cara Menukar Rupiah Logam di BI
Cara penukaran ini menurut laman resmi Bank Indonesia.
- Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
- Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
- Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
- Pilih tanggal penukaran yang tersedia
- Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
- Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
- Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
- Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Masyarakat yang masih memiliki uang koin tersebut bisa menukarkannya senilai nominal yang sama. Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).