Berita Website — Melancong ke luar negeri sering menjadi alternatif liburan. Suasana baru, musim yang berbeda, maupun mengenal budaya lain merupakan beberapa tujuan orang melakukan perjalanan wisata ke luar negeri, begitupun dengan wisatawan dari Indonesia.

Jumlah wisatawan Indonesia yang berwisata ke luar negara kian meningkat. Dibanding tahun lalu, data dari CEIC menunjukkan lonjakan jumlah wisatawan yang drastis.

Pada Juli 2022, kunjungan bulanan wisatawan Indonesia ke luar negara jumlahnya hampir 650 ribu. Sedangkan pada Juli 2023, jumlahnya ada sekitar 1,1 juta kunjungan wisatawan Indonesia ke berbagai penjuru dunia.

Jika kamu juga berencana untuk berlibur ke luar negara dalam waktu dekat, ada banyak dokumen yang perlu kamu persiapkan. Mulai dari paspor sebagai dokumen wajib, hingga visa yang pengurusannya cukup menguras dompet dan waktu.

Visa merupakan dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor.

Akan tetapi, tidak semua negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong dari negara tertentu, termasuk Indonesia. Banyak memang negara di dunia yang masih mewajibkan turis asal Indonesia untuk memiliki visa bila berkunjung.

Tapi, tidak sedikit pula negara yang telah membebaskan visa untuk para pemegang paspor RI. Setidaknya terdapat 74 negara yang membebaskan visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival atau eTA (Electronic Travel Authority, semacam e-Visa) untuk turis Indonesia.

Berikut daftar lengkap negara bebas visa untuk turis Indonesia menurut Henley Passport Index.
Wilayah Asia

  1. Brunei – 14 hari
  2. Filipina – 30 hari
  3. Hong Kong – 30 hari
  4. Jepang – 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
  5. Kamboja – 30 hari
  6. Kazakhstan – 30 hari
  7. Laos – 30 hari
  8. Makau – 30 hari
  9. Malaysia – 30 hari
  10. Myanmar – 14 hari
  11. Singapura – 30 hari
  12. Thailand – 30 hari
  13. Timor-Leste – 30 hari
  14. Uzbekistan – 30 hari
  15. Vietnam – 30 hari 

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Azerbaijan – e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
  2. India – e-Visa 90 hari
  3. Kyrgyzstan – VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
  4. Maldives – VoA 30 hari
  5. Nepal – VoA 90 hari
  6. Pakistan – e-Visa 90 hari
  7. Sri Lanka – VoA 30 hari
  8. Tajikistan – e-Visa 45 hari

Wilayah Eropa

  1. Belarus – 30 hari. Harus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu.
  2. Serbia – 30 hari
  3. Turki – 30 hari

Wilayah Afrika

  1. Gambia – 90 hari, perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination
  2. Mali – 30 hari, perlu International Certificate of Vaccination
  3. Maroko – 90 hari
  4. Namibia – 30 hari
  5. Rwanda – 90 hari, perlu International Certificate of Vaccination#

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Burundi – VoA di Bandara Internasional Bujumbura
  2. Cape Verde Island – VoA di Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
  3. Kepulauan Comoros – VoA 45 hari
  4. Gabon – e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville
  5. Guinea-Bissau – e-Visa / VoA 90 hari
  6. Madagaskar – e-Visa / VoA 90 hari
  7. Malawi – e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari
  8. Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy, perlu International Certificate of Vaccination
  9. Mauritius – VoA 60 hari
  10. Mozambique – VoA 30 hari
  11. Senegal – VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  12. Seychelles – Visitor’s Permit 3 bulan
  13. Sierra Leone – VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  14. Somalia – VoA
  15. Tanzania – e-Visa / VoA 3 bulan
  16. Togo – VoA 7 hari
  17. Uganda – e-Visa / VoA, perlu International Certificate of Vaccination
  18. Zimbabwe – e-Visa / VoA 90 hari

Wilayah Oseania

  1. Kepulauan Cook – 31 hari
  2. Fiji – 120 hari
  3. Niue – 30 hari
  4. Micronesia – 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Kepulauan Marshall – VoA 90 hari
  2. Palau – VoA 30 hari
  3. Papua Nugini – e-Visa / VoA 60 hari
  4. Samoa – VoA 60 hari
  5. Tuvalu – VoA 30 hari

Wilayah Karibia

  1. Barbados – 90 hari
  2. Dominica – 21 hari
  3. Haiti – visa 90 hari
  4. Vincent and the Grenadines – 30 hari

Wilayah Amerika

  1. Brazil – 30 hari
  2. Chile – 90 hari
  3. Ekuador – 90 hari
  4. Guyana – 30 hari
  5. Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
  6. Peru – Bebas visa 183 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Nicaragua – VoA 30 hari

Wilayah Timur Tengah

  1. Oman – 10 hari
  2. Qatar – 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Armenia VoA / e-Visa 120 hari
  2. Iran – VoA 30 hari
  3. Yordania – VoA 90 hari

Pemegang paspor Indonesia mendapatkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) untuk warga negara Indonesia. Pemegang paspor Indonesia berhak mendapatkan (eTA) sebelum mengunjungi dua negara berikut:

  1. Pakistan
  2. Sri Lanka

ETA merupakan dokumen perjalanan digital yang diperlukan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu, yang bisa didapatkan secara online sebelum melakukan perjalanan. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *