Berita Website – Inilah cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Batas waktu memadankan NIK dengan NPWP yang semula 31 Desember 2023 diperpanjang hingga pertengahan 2024.

Pemadanan NIK dan NPWP ini tercantum dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Jika wajib pajak terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka ia akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.

Layanan perpajakan di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Cara memadankan NIK dan NPWP cukup mudah dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Akses https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik login
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih “Data Profil”
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  10. Klik ubah profil
  11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
  12. Jika Anda berhasil masuk lagi dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK.

Anda dapat melengkapi data diri yang belum lengkap, seperti alamat, nomor telepon yang masih aktif untuk urursan pajak dan lainnya.

Cara Cek Apakah NIK dan NPWP Sudah Dipadankan:

  1. Akses laman pajak.go.id
  2. Klik “Cek NPWP” atau klik langsung di laman pajak.go.id/ceknpwp
  3. Pilih kategori wajib pajak, “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  5. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP
  6. Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Dengan kemudahan padanan NIK dan NPWP secara online serta langkah validasi di djponline.pajak.go.id, kita dapat memastikan keakuratan informasi dan ketaatan perpajakan. Selalu ingat untuk menjaga data pribadi dengan cermat dan ikuti panduan resmi untuk memastikan kelancaran proses.  (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *