Berita Website – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan para perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector untuk menagih utang. Bila terbukti ada aturan yang dilanggar maka sanksi berat menanti perusahaan.\

Sepatutnya Debt Collector harus patuh dan taat terhadap aturan yang diterapkan oleh OJK dan Undang-Undang. Tetapi, hal itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga Debt Collector yang dipakai oleh Lembaga Pembiayaan FIF Fatmawati.

Nasabah FIF berinisial FM dengan nomer kontrak 162001294722 mengaku resah dengan Debt Collector dari FIF. Hal itu disebabkan para Mata Elang FIF tidak pernah membawa kartu identitas resmi, tidak pernah membawa surat tugas, tidak pernah membawa dokumen wanprestasi debitur, tidak pernah membawa Sertifikat Profesi yang masih berlaku, dan dalam kunjungan ke rumah juga seenaknya masuk ke rumah orang tanpa izin.

Bahkan Mata Elang suruhan dari FIF ini selalu mengancam nasabah/ customer dengan kekerasan/ ancaman di Kios Lion Parcel.

“Debt collector FIF itu dengan seenak udelnya datang ke rumah atau kios orang tanpa bawa identitas resmi, tanpa bawa bukti surat tagihan, pakai surat sertifikat profesi yang sudah mati/ tidak diperpanjang, kadang pakai nama palsu, sering bawa kartu nama palsu anggota Intel TNI/ Polri palsu, dan banyak kepalsuan lainnya,” ujar FM kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Wajah mata elang FIF.

Pria ramah tersebut melanjutkan, seringkali Debt Collector suka merokok sembarangan di ruangan atau kios dilarang merokok, selalu parkir motor di kios orang tanpa membayar, mantan residivis, bertato, dan selalu mengancam korbannya jika sudah divideokan.

“Ngancam-ngancem kios Pak Hajilah. Minta video yang saya rekam dihapuslah. Merokok sembarangan di ruang dilarang merokok. Padahal saya lagi sakit sudah saya nasehatin masih aja kelakuan premannya ditonjolkan. Merokok sambil asap rokoknya disemburin ke karyawan saya dan buang putung rokok sembarangan. Saksinya karyawan saya Rahmat Diky,” kesal FM dengan ramah.

“Debt collector itu juga sangat brutal kelakuannya udah kayak preman. Minta polisi menangkapnya, karena dia merasa nggak bakalan ditahan alias kebal hukum. Terus perlihatkan tato residivisnya ke saya. Dan ia juga ingin memukul saya. Tapi saya mah santuy aja.  Saya sudah sangat marah, karena dia nggak pakai kartu identitas dan surat tagihan malah saya yang divideokan dimana saya lagi marah usir tuh preman mata elang bawa identitas dulu jika mau nagih,” tuturnya.

Menurut Debt Collector tersebut, ia disuruh oleh perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi.

“Ia ngakunya disuruh dari FIF buat ngancem-ngancem nasabah. Saya sudah bilang, besok (hari ini Selasa tanggal 20 Februari 2024) saya bakalan lunasi. Dan saya hanya kasus perdata. Sedangkan Debt Collector dan FIF sudah banyak kena Pasal Pidana. Dan seharusnya polisi dan OJK menindak. Tangkap ituh preman dan tutup kantor Debt Collectornya,” keluh nasabah yang diteror oleh Mata Elang baik pakai WhatsApp dan media social dengan kata-kata kasar serta hoaks.

Terpisah, Bagian Remidial FIF Pandi membantah telah menyuruh Mata Elang untuk meneror customer FIF yang menunggak pembayaran.

“Tidak ada seperti itu pak,” ucap Pandi singkat.

Menurut FM, seorang Debt Colector harusnya membawa kartu karyawan resmi, surat tagihan dan sertifikat profesi. Karena dirinya pernah mengalami kerugian kemalingan rumahnya kura-kura dan binatang kesayangannya yang mahal hilang diambil pencuri. Selain itu Kios Lion Parcelnya juga pernah dijebol Maling. Semua aksi pencurian itu yaitu dengan modus Debt Collector atau Mata Elang tanpa identitas.

“Jika Mata Elang tanpa identitas itu sama saja kayak maling. Nyolong di rumah dan kios saya. Kurang lebih Rp50 juta kerugian saya. Itu denda Rp50 juta juga nggak dibayar sama FIF karena sudah nyuruh Debt Collector yang merokok sembarangan di tempat saya,” tuturnya.

Seluruh masyarakat meminta Lembaga Pembiayaan seperti FIF dan Perusahaan Debt Collector patuh terhadap aturan OJK, Kepolisian, YLKI, dan UU. Dan apparat penegak hukum juga harus segera bertindak tegas menangkap sekaligus menutup Lembaga Pembiayaan atau perusahaan Debt Collector yang melanggar aturan.

Sanksi Hukum

Berpedoman terhadap POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam hal ini adalah debt collector.

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen:

  1. Kartu identitas
  2. Sertifikat Profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK
  3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  4. Bukti dokumen wanprestasi debitur
  5. Salinan sertifikat jaminan fidusia.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:

  1. Menggunakan cara ancaman
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun Perusahaan Pembiayaan terkait akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.

 

 

 

 

Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *