Lebih Mengenal Tugas dan Fungsi Satpam Sebenarnya
Berita Website – Satuan Pengamanan (Satpam) pada saat ini menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Satpam membantu kepolisian untuk melaksanakan fungsi kepolisian.
Berdasarkan Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya dalam Pasal 3 undang-undang yang sama mengatakan bahwa dalamĀ ayat (1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Sigit Dani Setiyono mengatakan satuan pengamanan merupakan bagian dari pengamanan Swakarsa yang bertugas mencegah kerugian dari kejahatan. Selain itu Satpam juga bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Perkembangan Satuan Pengamanan (Satpam) pada saat ini tidak terlepas dari Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A, yang merupakan sosok Kapolri pada periode 1978 sampai 1982.
“Pada masa kepemimpinannya dibentuklah Satpam yang yang dikukuhkan dengan pembentukan SK Kapolri SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan, pada 30 Desember 1980,” ujarnya, Senin.
Sigit menyebut pembentukan Satpam pada dasarnya merupakan terobosan baru yang di tahun 1980-an. Keberadaannya belum banyak dikenal di Indonesia.
Pemahaman mengenai Satpam, kata Sigit, oleh Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A diperoleh berdasarkan pengalaman pendidikan dan penugasannya.
Semasa hidul Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat pada 26 September 1927 ini pernah mengenyam pendidikan di University of Southern California, AS pada 1962. Kemudian pada tahun 1976-1978 menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Jerman Barat.
“Pengalaman pendidikan dan penugasan tersebut memberikan ide untuk menerapkan Satpam pada saat menjadi Kapolri, di mana di berbagai negara yang pernah dikunjungi/ditinggalinya fenomena Satpam sudah berkembang,” jelas Sigit.
Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A, kata Sigit, tidak saja mengenalkan dan membangun Satpam di Indonesia. Namun juga membangun konseptual pengamanan yang dikenal dengan istilah Industrial security alias corporate security.
Corporate security didalamnya terdapat beberapa aspek yang meliputi: pengamanan fisik, pengamanan informasi, pengamanan personel, community development, dan hubungan industrial.
Konsep ini mendorong penggunaan satuan pengamanan semakin luas digunakan untuk mengamankan perusahaan, industri, dan organisasi.
Atas jasa yang memperkenalkan dan mengembangkan Satpam di Indonesia, maka pada 30 Desember 1993 Kepolisian Negara RI mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A. sebagai Bapak Satpam Indonesia.
“Dan tanggal tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari Satpam Nasional atau HUT Satpam di Indonesia,” tutup Sigit.
Pada tanggal 31 Januari 2019, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A. tutup usia pada usia 91 tahun di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Setiap peringatan Hari Satpam Nasional dilaksanakan upacara di Makam Pahlawan Kalibata untuk mengenang jasa Beliau dalam membangun Satpam di Indonesia.