google.com, pub-3378883024631843, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berita Website – Terpidana kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, yakni Robig Zaenudin, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.

Pemindahan eks anggota kepolisian yang sebelumnya berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu dilakukan bersama 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya. Selain itu, sebanyak 20 narapidana lain juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut didasarkan pada surat resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.

“Pemindahan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan, mendukung reintegrasi sosial, serta sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Namun di balik alasan administratif tersebut, muncul fakta lain yang cukup mengejutkan. Pihak lapas mengaku menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas yang melibatkan Robig.

“Selang beberapa hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap WBP tersebut,” kata Tohari.

Sebagai langkah antisipasi atas potensi gangguan keamanan, pihak lapas kemudian memutuskan untuk segera memindahkan Robig ke Nusakambangan—pulau yang dikenal sebagai lokasi penempatan narapidana berisiko tinggi.

Sementara itu, pemindahan narapidana ke Lapas Nirbaya disebut juga sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan yang tengah dikembangkan di lingkungan pemasyarakatan.

Tohari menegaskan, pemindahan narapidana merupakan hal yang lazim dalam sistem pemasyarakatan dan dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari kebutuhan pembinaan, keamanan, hingga permohonan keluarga atau proses hukum yang berjalan.

Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, serta penanganan kelebihan kapasitas lapas.

Kasus yang menjerat Robig sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ia divonis bersalah dalam perkara penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang. Kini, selain menjalani hukuman, ia juga menghadapi sorotan baru terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Perkembangan ini menambah daftar panjang persoalan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi kejahatan yang masih bisa terjadi dari dalam penjara.

google.com, pub-3378883024631843, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *