Berita Website– Aparat kepolisian Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dari wilayah Maluku. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga kuat menjadi kurir pengiriman burung ilegal tersebut sebelum satwa-satwa langka itu beredar di pasar gelap.

Kronologi Penangkapan dan Modus Pelaku

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat konferensi pers, Senin, 4 Mei 2026 sore, menyebut keberhasilannya dalam pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat tidak lazim di area pelabuhan Kota Probolinggo.

Informasi yang diterima Polres Probolinggo Kota menyebut, ada pengiriman paket berisi satwa dilindungi yang diangkut menggunakan jalur laut menuju Pelabuhan Kota Probolinggo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Tim satuan reserse langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YP (22). Tersangka yang diketahui bekerja sebagai ABK ini tak berkutik saat petugas menemukan puluhan satwa yang disembunyikan di bagian dalam kapal yang sulit dijangkau.

“Petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan YP di lokasi. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kru kapal untuk membawa satwa-satwa ini secara ilegal, menghindari pemeriksaan reguler di pelabuhan,” ujar AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore, 4 Mei 2026.

Daftar Satwa Eksotis yang Berhasil Diselamatkan

Berdasarkan hasil identifikasi bersama tim ahli, terdapat total 38 ekor satwa dilindungi yang dibawa pelaku dari Maluku. Untuk mengelabui petugas selama perjalanan laut yang memakan waktu berhari-hari, pelaku menggunakan modus penyembunyian yang sangat memprihatinkan.

Satwa-satwa yang dimaksud dimasukkan ke dalam karung sempit, kardus bekas, hingga keranjang plastik yang diletakkan di ruang mesin atau palka tertutup dengan sirkulasi udara yang sangat minim.

Beberapa jenis satwa yang berhasil diselamatkan merupakan spesies langka dengan status konservasi terancam punah, antara lain:

Burung Cenderawasih Raja: Dikenal sebagai “Bird of Paradise” yang ikonik dari tanah Papua dan Maluku.

Nuri Bayan Merah: Spesies burung cerdas dengan warna bulu yang sangat mencolok.

Perkici Pelangi: Burung paruh bengkok yang keberadaannya kian menyusut di alam liar.

Kakatua Jambul Kuning dan Kakatua Tanimbar: Spesies yang sering menjadi incaran kolektor karena kecantikannya.

Pelandu Nugini: Mamalia kecil menyerupai kangguru mini yang habitatnya sangat spesifik.

“Ini adalah kejahatan lingkungan yang sangat serius. Tindakan penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rantai makanan dan mengancam keberadaan spesies langka yang seharusnya menjadi warisan dunia,” tegas AKBP Rico.

Dampak Ekologis dan Ancaman Hukuman Berat

Penyelundupan satwa liar lintas pulau seperti ini memberikan dampak negatif yang masif. Selain risiko kematian satwa selama perjalanan (mencapai 40-60%), perdagangan ilegal ini memicu kepunahan satwa lokal di daerah asal.

Satwa-satwa yang diambil dari alam secara paksa akan kehilangan kemampuan bertahan hidup dan gagal berkembang biak, yang pada akhirnya merusak keseimbangan hutan sebagai paru-paru dunia.

Atas tindakannya yang merugikan negara dan lingkungan, tersangka YP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Pelaku disangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun, serta denda fantastis yang mencapai Rp 5 miliar.

Komitmen Perlindungan Satwa dan Partisipasi Publik

Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di titik-titik masuk wilayah, khususnya dermaga tikus dan pelabuhan utama. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli satwa dilindungi, karena tanpa pembeli, rantai perdagangan ilegal ini akan terputus dengan sendirinya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perusakan ekosistem. Kami juga berterima kasih kepada warga yang berani melapor,” tutup Kapolres.

Saat ini, ke-38 satwa tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendapatkan rehabilitasi medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Indonesia Timur.

Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *