Berita Website – Proyek pembangunan SPPG di Jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dilaporkan mangkrak. Tak hanya pekerjaan yang tak kunjung selesai, proyek ini juga disebut meninggalkan persoalan baru bagi warga sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaksana proyek, PT Abadi Jaya Indotama, diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pelaku UMKM kecil di sekitar lokasi.
Sejumlah kebutuhan operasional selama proyek berlangsung, seperti air, listrik, konsumsi, hingga rokok, disebut masih menyisakan utang. Nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Utangnya belum dibayar semua. Ini kasihan warga kecil, pelaku UMKM yang dirugikan,” ungkap salah satu sumber di lokasi.
Proyek tersebut diketahui mulai dikerjakan sejak November 2025 dengan masa kontrak kerja selama 60 hari. Namun hingga kini, pekerjaan disebut belum rampung dan aktivitas di lokasi terhenti.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, tidak hanya terkait kelanjutan proyek, tetapi juga kepastian pembayaran utang yang belum diselesaikan.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain menyangkut keberlanjutan pembangunan, juga berkaitan langsung dengan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil di sekitar proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait mangkraknya pekerjaan maupun penyelesaian kewajiban kepada warga.


