Berita Website – Sejumlah warga menyatakan sikap tegas untuk meminta Pemerintah Kota Depok menghentikan kegiatan dan menutup pabrik pengolahan bijih plastik yang berada di RT 01/RW 010 Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Warga memberikan batas waktu kepada Pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan tersebut paling lambat 15 September 2026.

Keputusan ini diambil setelah warga menyampaikan berbagai keluhan mengenai dampak keberadaan pabrik yang menurut mereka telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk persoalan bau menyengat, kualitas dan ketersediaan air, kebisingan, pencemaran lingkungan, serta keluhan kesehatan warga di sekitar lokasi.

Salah seorang warga bernama Dewi Arilaha mengatakan, persoalan ini bukan lagi semata-mata persoalan hubungan antara pemilik usaha dan masyarakat sekitar.

“Ini adalah persoalan perlindungan warga, tata ruang, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keselamatan publik yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Dewi, Senin 17 Agustus 2026.

Ia menuturkan, di suatu malam pada tahun 2024 ia mengaku mengalami mata berair dan kulit gatal saat mencuci piring. Ia juga mencium bau tak sedap menusuk hidung dari asap yang keluar dari pabrik.

Malam itu juga ia mendatangi pabrik bijih plastik dan menyatakan bahwa pabrik pengolahan bijih plastik tidak boleh ada di kawasan permukiman warga. Selain itu, air sisa pengolahan bijih plastik yang masuk ke dalam tanah bakal merusak kualitas air di wilayah itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kegiatan industri wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau zona industri, bukan di zona perumahan atau hunian warga.

Namun, kata Dewi, manajer pabrik bernama Temmy berulang-ulang mempertanyakan kapasitas dan hak Dewi menanyakan operasional pabrik tersebut.

Warga lain bernama Haji Suryana juga geram karena hampir dua minggu sekali membawa cucunya yang masih kecil ke Puskesmas karena ruam gatal yang hilang timbul.

Sedangkan warga bernama Wati mengaku almarhum suaminya pernah bekerja di pabrik tersebut. Namun masa kerjanya hanya tiga tahun dan meninggal setrlah kerap mengeluhkan sesak nafas saat bekerja.

Pada 15 Agustus kemarin, warga berinisiatif mengundang pihak pemilik pabrik, Ketua RT dan RW setempat, Bhabinkamtibmas serta aparat terkait untuk bermusyawarah terkait tuntutan penutupan panrik bijih plastik. Namun pemilik pabrik, Ketua RT, Ketua RW, hingga aparat wilayah tidak hadir.

Oleh sebab itu, Dewi menyatakan warga sudah sepakat untuk segera mendatangi Pemkot Depok dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok umtuk melaporkan hal tersebut.

“Kami juga akan meminta bantuan advokasi walhi dan media massa nasional untuk terus membuka permasalahan ini hingga pabrik ditutup dan hengkang dari wilayah kami demi sesehatam warga,” pungkas Dewi.

Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *