Berita Website– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor berusia 3 tahun ke atas untuk melakukan uji emisi. Jika tidak uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi yang menanti.

Selain sanksi tilang, ada juga sanksi berupa disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang tidak uji emisi. Saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif parkir. Bayar parkir jadi lebih mahal untuk kendaraan yang belum diuji emisi atau tidak lulus uji emisi.

Pemberlakuan disinsentif tarif parkir terus ditambah. Saat ini sudah ada 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya yang menerapkan disinsentif tarif parkir. Adapun ke-25 lokasi parkir itu antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.

Selain itu, ada 13 lokasi parkir milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir yaitu, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara/Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Ke depan, targetnya akan ada 29 lokasi pasar yang menerapkan kebijakan ini. Sebanyak 29 lokasi pasar lainnya sedang dalam proses integrasi, ditargetkan pada akhir Oktober bisa diberlakukan disinsentif parkir.

Rincian 29 lokasi pasar tersebut, yaitu Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, Pasar Manggis, Pasar Cipete Selatan, Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam, Pasar Sunan Giri, Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari dan Pasar Cikini Ampiun.

Untuk mendukung kewajiban uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang dan Bekasi sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2023. Pelatihan diikuti oleh total 449 Peserta dari 234 bengkel, delapan DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota dan DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.

“Dari 234 bengkel, ada 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya,” ujar Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *