Berita Website — Razia dan tilang uji emisi bakal digelar lagi untuk kendaraan Jakarta mulai 1 November 2023.
Waktu yang tersisa ada baiknya dimanfaatkan buat melakukan uji emisi sebab bila Anda terjerat di jalanan dan melakukan pelanggaran maka ada hukuman denda ratusan ribu rupiah.
Jika kendaraan Anda belum atau tidak lulus uji emisi maka polisi lalu lintas bisa mengenakan tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu buat pengendara mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor.
Anda bisa melakukan uji emisi di sarana yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau di berbagai bengkel yang sudah tersertifikasi. Biaya uji emisi motor berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu sedangkan buat mobil mulai dari Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
Satu hal yang harus Anda perhatikan adalah pastikan hasil uji emisi masuk dalam data uji emisi yang dikelola Pemprov DKI.
Tidak semua kendaraan wajib uji emisi, ini juga berarti tak semua bisa ditilang polisi. Kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk kendaraan yang usianya di atas tiga tahun seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.
Selain terancam ditilang, belum atau tidak uji emisi juga dapat dikenakan sanksi lain dari Pemprov DKI, yakni bayar parkir tarif termahal.
Kebijakan itu berlaku di 24 lokasi parkir yang terafiliasi Pemprov DKI. Sebagian besar lokasi parkir berada di pasar, yaitu salah satu area keramaian yang banyak dikunjungi warga Jakarta. Semua lokasi dikelola Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sempat melempar wacana bakal menetapkan kelulusan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan. Namun sejauh ini hal itu belum diterapkan. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).