Berita Website — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan ada 57 kendaraan bermotor yang dijatuhi sanksi tilang dalam razia uji emisi di lima titik lokasi pada Rabu (1/11).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan ada 257 kendaraan yang terjaring razia. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tak lulus karena emisinya melebihi ambang batas.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Asep dalam keterangannya.
Asep menegaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi sejak 2021.
Ia mengungkapkan edukasi kewajiban uji emisi itu telah dilakukan dengan berbagai macam cara dan pendekatan. Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi.
“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” ujarnya.
Asep menyebut upaya itu dilakukan untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor demi udara yang lebih bersih.
Ia mengatakan razia uji emisi akan dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga Desember 2023.
Razia uji emisi digelar di lima lokasi. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. Ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).