Berita Website — OJK akan merilis aturan baru mengenai bank emas. Aturan itu akan memuat penyelenggaraan usaha bullion.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Agusman mengatakan aturan akan mengatur usaha yang terkait emas.
Ia mengatakan aturan akan berisi beberapa poin. Pertama, soal ruang lingkup usaha bullion.
Terkait masalah ini, ia mengatakan aturan akan mencakup aktivitas pembiayaan, simpanan, perdagangan dan penitipan emas.
Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion. Di sini, OJK katanya akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.
Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan. Dalam poin ini, OJK akan mengatur mengenai kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan, termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia.
Keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Ia mengatakan kalau jadi di laksanakan, kegiatan usaha ini akan menarik.
“Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank,” katanya kepada wartawan di Bogor akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan selain memberikan manfaat besar kepada pemilik emas, kalau aturan ini dilaksanakan, kegiatan usaha ini bisa menimbulkan dampak besar pada ekonomi. Pasalnya, setelah ‘disekolahkan’ di bank emas itu akan bisa diputar.
“Sekarang sudah ada simpanan emas yang kita kenal di pegadaian, bank syariah. Tapi ada satu langkah lagi yang di dunia sudah terkenal namanya kita bisa intemediasikan emas, jadi mirip tabungan segala macam disalurkan dalam bentuk emas supaya perekonomian ini bisa maju dan lapangan kerja bisa terbuka,” katanya. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).