Berita Website – Menjelang pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menekankan, Pemerintah harus segera mengubah formula untuk menghitung persentase kenaikan UMP 2024.

Diketahui, penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

“Jika pemerintah betul-betul merealisasikan perhitungan atau penetapan UMP dengan 3 komponen yang dimaksud, maka dipastikan hasilnya tidak sesuai dengan usulan atau ekspetasi buruh di angka 15 persen untuk UMP 2024,” ungkap Mirah kepada awak media, Senin (13/11/2023).

Kalangan buruh menurut Mirah mendukung terkait 2 variabel pertama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, untuk masuknya variabel indeks tertentu bakal mengubah perhitungan UMP.

“Karena pertumbuhan ekonomi plus inflasi sudah bagus. Tapi karena ada nilai koefisien tertentu membatasi angka kenaikan UMP akan enggak lebih 7 persen, jadi untuk di atas 10 persen juga sulit kalau betul-betul pemerintah menggunakan formula itu,” bebernya.

Mirah melanjutkan, usulan para buruh tetap seperti sebelumnya, yakni UMP naik 15 persen untuk UMP 2024.

Ia menjelaskan, angka 15 persen bukanlah angka yang tiba-tiba turun dari langit atau angka yang ditetapkan keinginan sendiri buruh semata.

Angka tersebut dari data-data atau angka-angka yang sudah dihitung sedemikian rupa dengan kondisi situasi ekonomi saat ini.

“Itu sebenarnya angka realistisnya bukan 15 persen, tapi 20 persen atau 25 persen. Angka 15 persen itu kami memahami betul kondisi pelaku usaha,” ungkap Mirah.

Ia melanjutkan, seharusnya pemerintah itu menetapkan upah UMP yang berdasarkan asas keadilan, bukan karena sepihak memikirkan kelangsungan dunia usaha.

“Terkait ekonomi meningkat gara-gara investasi itu kurang tepat, yang tepat adalah bagaiamana ekonomi negara ini meningkat dan bergerak ya karena upahnya tinggi, berarti ada daya beli tinggi,” pungkas Mirah. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *