Berita Website – Sejumlah masyarakat Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) resah dengan dugaan penjualan tanah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tanah yang berada di dalam Perumahan Bojong Indah di pinggir Waduk Bojong diduga telah diperjualbelikan secara ilegal tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.

Solihin (60), salah satu warga yang tingga di pinggiran Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawabuaya Kecamatan Cengkareng Jakbar menegaskan bahwa tanah itu dipastikan aset Pemda.

“Semestinya diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi dan komersil,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Solihin meminta agar Pemda segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penjualan tanah aset daerah yang dijadi parkiran usaha rental kendaraan alat berat.

Dia juga mendesak agar tanah tersebut segera dikembalikan dan dikelola sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Tanah itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah diperjualbelikan,” tutur Solihin.

“Bisa dibikin taman bermain, karena ada di jalur hijau,” tambahnya.

Dia juga mengimbau warga agar tetap waspada serta tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya upaya penjualan aset daerah.

“Dalam waktu dekat ini saya akan suruh orang, anak muda untuk melaporkan dugaan penjualan aset Pemda ini ke Kejati Jakarta,” kata Solihin.

“Udah pasti lah itu milik Pemda, kan pemberian untuk bagian dari pembuatan waduk oleh pihak Perumahan Bojong Indah,” sambungnya.

Kasus ini akan menjadi sorotan

Warga Cengkareng dan berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi serta merebut kembali asetnya.

Pemerintah Kota Madya (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) dianggap kecolongan terkait lahan miliknya seluas 4.792 M2 diserobot warga.

“Kok bisa ya, lahan miliknya diserobot dijadikan tempat parkiran kendaraan alat berat tapi orang Pemda’nya diam saja,” ujar Dirman (56), Minggu (7/6/2026) sore.

Menurut warga pinggiran Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawabuaya Kecamatan Cengkareng, Jakbar ini, Pemkot Jakbar harus merebut kembali lahan miliknya yang telah diserobot itu.

“Ini namanya kecolongan kalo didiamkan saja, jangan-jangan itu permainan oknum tak bertanggung jawab,” tutur Dirman.

Dibeberkannya, lahan yang terletak di pinggiran Waduk Bojong samping Stasiun Bojong Indah ini dulunya adalah bagian dari taman.

Tarso (51), warga lainnya mengungkapkan bahwa lahan jalur hijau yang dijadikan tempat parkir kendaraan alat berat itu milik PT Bojong Permai yang sudah diserahkan ke Pemkot Jakbar sebagai Fasos Fasum.

“Dari salinan surat laporan Kasatpol PP Jakbar nomer 1906/-1.751.21 ke Wali Kota Jakbar bahwa tempat parkir kendaraan alat berat itu tidak memiliki izin karena tak sesuai zonasi yang peruntukannya jalur hijau,” terangnya.

Tarso mengakui memiliki salinan surat tersebut dari seseorang yang pernah tinggal dekat lahan ini namun sekarang telah meninggal dunia.

“Sekarang lah saatnya di era Pak Pramono kalo mau ngambil kembali lahan seluas 4.792 M2  itu untuk bisa dijadikan taman lagi atau jadi sarana yang lainnya,” kata Tarso sambil merapikan pancingannya di pinggir Waduk Bojong.

“Kalaupun lahan itu bisa berubah kepemilikan, pasti itu ulah oknum Pemda Jakbar dengan oknum BPN,” tambah Tarso.

Bagikan:

Berita Website

Aktual dan Faktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *