Berita Website – Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan terkait sopir pribadinya berinisial WS yang terlibat jaringan narkoba internasional dan ditangkap saat bertransaksi narkoba menggunakan mobil dinas.
Irma didampingi Kasubag Umum Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, hadir pukul 10.00 WITA. Kedatangannya diterima langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu didampingi Kasubdit I AKBP Temmy.
“Beliau hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dengan perkara pengungkapan sindikat narkoba internasional Malaysia yang melibatkan sopir pribadi dan kendaraan Kepala Dinas yang dipakai di dalamnya ada 15 butir ekstasi. Pemeriksaan dilakukan oleh Katim Riksa Ipda Hery,” kata Romylus dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Dalam pemeriksaan selama satu jam setengah, penyidik menanyakan fakta-fakta terkait keterlibatan WS dalam jaringan narkoba dan penggunaan kendaraan dinas. Dari keterangan Irma sebagai saksi, diketahui WS telah menjadi sopir dan mengendari mobil tersebut sejak tahun 2021.
“Pemeriksaan terhadap ibu Kadis ini untuk memenuhi pembuktian materiil,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia-Pekanbaru-Balikpapan. Dari pengungkapan, polisi menangkap empat orang berinisial WS, IN, BY dan CJA dan barang bukti sabu seberat 2.9 kilogram dan 1.900 butir ekstasi
Pengungkapan bermula adanya transaksi sabu antara WS dengan IN di kendaraan dinas Toyota Zenix milik Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Balikpapan di alan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9) kemarin, pukul 18.00 WITA.
Di dalam mobil tersebut, diamankan satu paket sabu dan 15 butir ekstasi. Tim Sbdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan pengembangan.
Dari keterangan WS, disebut nama BY dan CJA yang merupakan adik dari tersangka. Dua jam setelah dari penangkapan di lokasi pertama, polisi menangkap BY di kediamannya.
Dari interogasi keduana, bahwa mereka masih memiliki barang haram yang disembunyikan di kamar CJA.
Tim akhirnya bergerak ke rumah orang tua tersangka dan melakukan penggeledahan di kamar CJA. Dari penggeledahan di setiap ruang, petugas akhirnya menemukan tas berwarna kuning, di dalamnya terdapat beberapan bungkusan yang berisi sabu seberat 2.9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi. Namun, di lokasi tidak ditemukan tersangka CJA.
Dari hasil keterangan para tersangka dan telah diverifikasi, adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai advokat di Jakarta. Tim akhirnya bergerak ke Ibukota dan menangkap CJA di rumahnya kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Saat ditangkap, CJA masih terlihat santai, namun petugas langsung menunjukkan bukti barang bukti yang telah disita dan juga keterangan kedua tersangka.
Setelah tidak bisa mengelak, CJA mengakui narkoba yang telah disita didapat dari seorang berinisial DRS asal Malaysia yang dikenal di Pekanbaru. Tersangka memesan narkoba yang dikirim dari Riau melalui kargo Udara ke Kota Balikpapan




