Berita Website – Di adat Batak, anak sulung memiliki peran istimewa sebagai anak panggoaran (nama panggilan orang tuanya).
Dia juga pewaris marga, penerus garis keturunan, serta harus menjadi anak sitiruon (teladan) dan anak siboan dalan (contoh bagi adik-adiknya) dalam menjaga nilai adat.
Tak hanya itu, ia juga menjunjung kehormatan keluarga dan memimpin dalam kegiatan upacara adat.
Saat ini, salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Batak di Samosir, Sumatera Utara (Sumut) adalah sengketa tanah Lumban Silo.
Kasus ini melibatkan antara Sudung Sitanggang dan Martua Sitanggang (mantan Wakil Bupati Samosir) terkait uang pembebasan pelebaran alur Tano Ponggol kepada keturunan Tongam Sitanggang.
Klaim Darwin Sitanggang
Diketahui, Darwin Sitanggang telah mengaku sebagai keturunan langsung garis pertama dari Tongam Sitanggang yang diakuinya sebagai Sipukka Lumban Silo, Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Darwin adalah anak pertama dari Hotma Sitanggang, Hotma merupakan anak pertama Garis Sitanggang.
Sedangkan Garis anak pertama dari Sindak Sitanggang, Sindak adalah anak pertama Tongam Sitanggang.
Disebutkan Garis Sitanggang kemudian merantau ke Kabanjahe, diikuti oleh Hotma Sitanggang yang menetap di sana hingga meninggal dan dimakamkan di makam keluarga Hariara Tolu. Kini Darwin pun menetap di Kabanjahe.
Dari informasi keluarganya, diketahui ia telah menjual tanah warisan leluhurnya di Desa Sait Ni Huta tersebut.
Hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah di Kabanjahe dan membiayai pesta pernikahan adik-adiknya.
Kini, Darwin berpotensi menikmati uang ganti rugi pembangunan Kanal Tano Ponggol yang mengambil sekitar 2.000 meter lahan Lumban Silo senilai Rp1,4 miliar (yang masih tertahan di Pengadilan Negeri Balige).
Serta mendapatkan tanah pengganti seluas 800 meter di lokasi baru Lumban Silo.
Namun, dalam Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg mengenai uang ganti rugi tersebut, hanya tercantum nama Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, dan Dame Sitanggang – tidak tercantum nama Darwin Sitanggang.
Sedangkan Sudung Sitanggang mengandalkan bukti fisik rumah peninggalan Tongam Sitanggang untuk mengajukan klaim sebagai ahli waris sah.
Silsilah Keluarga Martua Sitanggang
Berbeda dengan klaim Darwin, Martua Sitanggang bukan anak sulung dari ayahnya. Urutannya adalah: Berlin Sitanggang (anak pertama), Sitor Sitanggang (anak kedua), Martua Sitanggang (anak ketiga), Carles Sitanggang (anak keempat), dan Udut Manotar Sitanggang (anak kelima, dari istri kedua).
Dalam penetapan pengadilan tersebut, nama yang tercantum adalah Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, dan Udut Manotar Sitanggang – sedangkan Berlin maupun keturunannya (Sihol Sitanggang) tidak tercatat.
Dari hubungan silsilah antara Darwin dan Martua pun belum jelas, sehingga sulit dipahami bagaimana keduanya bisa sama-sama mengaku sebagai ahli waris Lumban Silo.
Saat menjabat sebagai Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang diketahui telah menerima uang ganti rugi atas bangunan yang dihancurkan di lokasi itu.
Martua kini telah kembali ke tanah perantauan di Jambi setelah berhenti menjabat. Ketika dihubungi melalui Telepon, Martua Sitanggang tidak bersedia memberikan tanggapan
Pandangan Masyarakat dan Fakta Silsilah yang Terungkap
Masyarakat Samosir merasa keberatan dengan sikap para pihak yang datang sesekali hanya untuk menuntut hak waris yang nilainya besar.
Mereka lalu membawa hasilnya ke tanah perantauan tanpa memberikan perhatian maupun kontribusi bagi kesejahteraan warga setempat di Samosir.
Sejak Desember 2025, Sudung Sitanggang yang mengaku sebagai cicit langsung Tongam Sitanggang mulai menelusuri sejarah leluhurnya untuk membuktikan bahwa Tongam adalah pemilik asal atau Sipukka Lumban Silo.
Namun, bukti surat dan kesaksian yang ada saat ini diduga belum cukup untuk menggugat penetapan pengadilan yang menetapkan penerima ganti rugi adalah Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang, Sudung Sitanggang, Jonny Sitanggang, dan Dame Sitanggang.
Tetapi Sudung Sitanggang bersikeras untuk mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Balige.
“Segala fakta akan terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Balige,” ujar Sudung beberapa waktu yang lalu.
Penelusuran lebih lanjut menemukan informasi penting, Tongam Sitanggang diketahui hanya memiliki satu anak laki-laki yaitu Sindak.
Sebelum menikah dengan Tongam, istrinya yang bermarga Sihotang Sorganimusu sudah memiliki satu anak yang bernama Filipus dari pernikahan sebelumnya.
Belum jelas apakah suami pertama itu adalah saudara kandung Tongam yang bernama Daram atau orang lain.
Salah satu keturunan Filipus yaitu bernama Jonny Sitanggang, namun ngotot mengaku sebagai bagian dari keturunan Tongam Sitanggang.
Padahal faktanya dari cerita turun-temurun menyebutkan Filipus telah merantau dan dimakamkan di Perdagangan.
Saat ini makam keluarga di Hariara Tolu hanya berisi tulang belulang Tongam Sitanggang dan keturunannya langsung.
Jika fakta ini terbukti sah, maka Jonny Sitanggang berpotensi tidak berhak menerima uang maupun tanah pengganti karena bukan keturunan darah langsung Tongam Sitanggang Silo.
Hal ini menjadi dilema bagi Sudung Sitanggang, apakah ia mampu membuktikan status Jonny Sitanggang dalam sengketa ini.
Padahal, Jonny yang menetap di Tebing Tinggi turut membantu Sudung dalam mengumpulkan bukti bahwa Tongam adalah pemilik asal Lumban Silo.
Di sisi lain, upaya Sudung Sitanggang untuk mengukuhkan status Tongam Sitanggang sebagai Sipukka Lumban Silo masih memerlukan bukti otentik dan saksi yang akan disampaikan di persidangan.
Dari catatan leluhur keluarga Sihotang Sorganimusu, tercatat dua kali pernikahan Boru Sihotang Sorganimusu di Tano Ponggol.
Pernikahan pertama dengan Daram yang diduga meninggal muda dan memiliki anak bernama Filipus, kemudian menikah lagi dengan Tongam dan memiliki anak Sindak.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar bagaimana mungkin Tongam diakui sebagai pemilik asal Lumban Silo jika ada catatan pernikahan sebelumnya di lokasi yang sama.
Hingga kini, sengketa tersebut masih bergulir dan menunggu kepastian hukum di pengadilan.














