Berita Website– Penantian panjang selama lebih dari 13 tahun akhirnya membuahkan hasil bagi para pemilik unit Apartemen MT Haryono Residence, Jakarta Timur.
Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) MT Haryono Residence mulai menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) beserta dokumen balik nama kepada 50 pemilik unit yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasinya, dan 7 orang yang saat ini masih berproses sertifikatnya atas nama unit.
Dari total keseluruhan unit sekitar 628 yang sudah berproses ada 150 orang, sedangkan untuk sisa warga yang belum mengurus hal itu disebabkan lantaran pemiliknya tidak yakin sertifikatnya bisa balik nama ke unit masing-masing, dan momentum hari ini akan menjadi memotivasi untuk sisanya agar juga bisa ikut menyelesaikan dan mengurusnya.
Penyerahan dokumen kepemilikan tersebut dilakukan dalam acara syukuran yang berlangsung di Lobby MT Haryono Residence sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan penyelesaian salah satu proses legalitas kepemilikan apartemen yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Ketua P3SRS MT Haryono Residence Ketua P3SRS, Hari Mukadi mengatakan bahwa penyelesaian AJB dan balik nama merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari pengurus, pemilik unit, instansi pemerintah, hingga pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses administrasi maupun penyelesaian aspek hukum.
“Perjalanan ini bukan hanya tentang penyelesaian dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum kepada para pemilik unit. Kami berharap proses penyelesaian bagi unit lainnya dapat terus berjalan hingga seluruh pemilik memperoleh hak kepemilikannya,” ujarnya.
Perjalanan legalisasi kepemilikan di MT Haryono Residence dimulai sejak tahun 2013 melalui proses pertelaan dan sertifikasi. Dalam perjalanannya, berbagai tahapan harus diselesaikan, antara lain penyempurnaan dokumen teknis, penyesuaian gambar bangunan, penyelesaian berbagai aspek hukum, pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pelaksanaan proses Pra-AJB pada tahun 2025.
Tonggak penting dicapai pada 6 Maret 2026 ketika sertifikat elektronik resmi diterbitkan. Penerbitan sertifikat tersebut menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama kepada masing-masing pemilik unit.
Dalam tahap awal, sejumlah pemilik unit yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi menerima dokumen kepemilikan atas nama mereka. Daftar penerima juga diumumkan kepada warga melalui WA Grup dan Channel Youtube warga sebagai bagian dari komitmen transparansi dalam proses penyelesaian legalitas.
Acara syukuran diawali dengan sambutan Ketua P3SRS, dilanjutkan doa bersama, prosesi simbolis penyerahan AJB dan dokumen balik nama, sesi foto bersama, serta ramah tamah yang dihadiri para pemilik unit dan tamu undangan.
P3SRS MT Haryono Residence menyatakan akan terus mengawal penyelesaian proses bagi unit-unit lainnya hingga seluruh pemilik memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unitnya, karena saat ini masih ada sekitar 578 unit yang belum memperoleh kepastian dari Total 628 unit dan akan terus di follow up secara intensif ke pihak Developer dan Notaris, dimana dalam prosesnya akan membutuhkan waktu sekitar 3-4 bulan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan unit yang dimiliki oleh setiap pemilik.
Keberhasilan penyelesaian AJB dan balik nama ini dinilai menjadi salah satu pencapaian penting dalam meningkatkan nilai aset apartemen sekaligus memperkuat tata kelola hunian yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Dengan dimulainya penyerahan AJB dan balik nama kepada para pemilik, MT Haryono Residence memasuki babak baru dalam pengelolaan hunian yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan apartemen.
“Bersama Kita Wujudkan Hunian yang Nyaman, Aman, dan Bernilai Tinggi. Ke depannya agar para pemilik unit dapat mengurus PBB nya di tahun 2027 dengan gratis 0 persen untuk apartemen kecil,” katanya.
“Kalau dari warga 16CD kami mengaku senang dan terharu tidak menyangka bisa keluar setelah 13 tahun. Sangat berterimakasih kepada P3SRS atas kerja keras mengawal hingga tuntas,” jawab Suherlina pemilik unit Apartemen MT Haryono Residence




